Seseorang dihukumi baligh

@admin
Seseorang dihukumi baligh apabila mengalami salah satu dari 3 hal berikut ini: a. genap berumur lima belas tahun dengan hitungan tahun Qomariyah bagi laki-laki maupun perempuan. b. Keluar sperma bagi laki-laki maupun perempuan. c. Haidl bagi wanita