Najis dan Cara Menghilangkannya
Definisi najis
Najis menurut arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut arti syara’ adalah sesuatu yang diangap menjijikkan yang mencegah sahnya sholat seandainya mengenai atau terbawa dalam sholat.
Najis ada dua :
1. Najis Hukmiyah .
Najis hukmiyah adalah najis yang tidak ada sifatnya (rasa, warna dan bau ), sedangkan cara mensucikanya cukup disiram dengan air sekalipun hanya sekali asalkan merata pada permukaan sesuatu yang terkena najis.
2. Najis Ainiyah.
Najis ainiyah adalah najis yang ada salah satu sifatnya (rasa, warna dan bau ).
Najis Ainiyah meliputi :
a) Najis Mukhoffaafah (najis yang ringan hukumnya)
Yaitu kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia 2 tahun dan belum makan atau minum selain air susu ibunya.
Sedangkan cara mensucikanya (bila tidak bercampur dengan najis lain) adalah dengan menghilangkan sifat-sifat dari air kencing tersebut, kemudian memercikkan air dipermukaan sesuatu yang terkena najis sampai merata, sekalipun tidak sampai menga…