Hukum jumatan lebih dari satu ( تعدد الجمعة ) di satu daerah

@admin
Hukum jumatan lebih dari satu ( تعدد الجمعة ) di satu daerah
A. Hukum تعدد الجمعة ( jum'atan lebih dari satu ) itu tidak diperbolehkan kecuali tiga kondisi : 1. Ketika tempatnya tidak memenuhi kapasitas sehingga sangat sulit ( بمشقة عظيمة ) dikumpulkan jadi satu. 2. Ketika khawatir fitnah diantara dua kubu ( terjadi pertikaian ) , ini sifatnya sementara ketika sudah aman maka kembali keasal. 3. Ketika jaraknya sangat jauh berada paling ujung sekiranya tidak terdengar suara azan. Ukuran kilometer kita bisa mendengar azan kira-kira  6 km . Ukuran jarak sangat jauh sekiranya kalau berangkat pagi-pagi sampai ditempat jumatan selesai ) .  B. Ketika tetep terjadi jumatan lebih dari satu padahal tidak memenuhi ketentuan diatas atau tidak ada kebutuhan ( لغير حاجة ) maka ada beberapa hukum :  1. Ketika  jumatan lebih dari satu terjadi bersamaan maka hukum keduanya batal . Maka wajib berkumpul jadi satu dan mengulangi sholat jumatnya . Ukuran jumatan lebih awal itu adalah siapa yang lebih awal pengucapan Ro' dari takbirotul ihramnya imam . 2. Ketika s…