Nafkah Wajib Suami kepada Istri, jika Suami Tidak Mampu Menafkahi?

@admin
Suami wajib menafkahi istri, batas minimal nafkah wajib suami menurut Jumhur Ulama pada kecukupan menurut adat kebiasaan setempat - kemampuan suami. Jika istri merasa tidak cukup dan memperkarakan, maka perkara diajukan kepada hakim.  وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ البقرة 233.  قال رسول الله  «وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ».أبو داود “Al-Makruf” dalam Al-Quran dan hadis berarti Syariat tidak menentukan kadar spesifik dalam nafkah yg berhak diambil istri, maka menghitungnya dikembalikan pada kecukupan dan perhitungannya melihat pada adat kebiasaan masyarakat setempat, sekali lagi kecukupan bukan keinginan dan gaya hidup. Note: Sedangkan menurut ulama Syafiiyyah maka batas minimal nafkah makanan wajib seorang suami yg berkecupan @hari 2 mud (+/- 1400gr), dan bagi yg tidak berkecukupan 1 mud (+/- 700gr). Bagi yg pas-pas an 1.5 mud. Jika suami tidak mampu menafkahi , istri diberi pilihan: 1. Menafkahi dari uang istri,…