Islam Tidak Melarang Perceraian dan ini Hukum Bercerai dalam Islam
Islam memang tidak melarang perceraian, tetapi perbuatan itu tidak dianjurkan. Allah SWT pun tidak menyukai perceraian sebab perbuatan itu sama saja dengan memutus silaturahmi. Bercerai dapat menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri apabila memang tidak ada lagi jalan keluar lainnya. Dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 227, Allah SWT berfirman, وَإِنْ عَزَمُوا۟ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Selain itu, Rasulullah SAW juga telah menegaskan perihal perceraian melalui sabdanya, إِنَّ أَبْغَضَ الْحَلَالِ إِلَى اللَّهُ الطَّلَاقُ Artinya: "Sesungguhnya sesuatu yang halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian." (HR Abu Dawud) Namun, hukum bercerai dapat berubah menjadi wajib, sunnah, mubah, dan bahkan haram. Berikut ini penjelasan selengkapnya. Hukum Bercerai dalam Islam 1. Wajib Bercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam d…