Wara' Sufi & Sejarah Wahabi
Soal: "Suami temanku bekerja di jawatan yang sensitive & menerima berbagai hadiah. Temanku memaksaku untuk menerima sebagian hadiah itu". Jawaban Maulana Syekh Yusri Rusydi al-Hasani hafizhahullah: Perhatikan bahwa haram itu yang berdosa adalah orang yang mengambilnya, jadi jika kamu mendapatkan dari orang yang mengambilnya, maka itu halal bagimu. Misalnya, seseorang mencuri, dan hasil curian itu dipakai untuk membeli makanan untuk anak2nya. Maka bagi anak2nya; itu rezqi halal bagi mereka. Sementara yang haram; yang dihukum adalah dia yang melakukan perbuatan itu. Itu secara fiqh, tapi secara wara' maka; "jauhi hal itu". Secara fiqh silahkan makan.. tapi wara' lebih sempit; tidak makan karena berasal dari haram. Karena orang Mesir dididik secara tashawwuf sehingga milih wara' & tidak mau makan, sebab mereka dididik oleh ulama al-Azhar. Al-Azhar berdiri dengan 3 fondasi: 1. Akidah Asya'irah; 2. Bermadzhab fiqh; mengajarkan 4 madzhab. 3. Beraliran tas…