Istinbat Hukum Maulid Nabi

@admin
Istinbat penggalian hukum islam dari sumber-sumbernya. Ini adalah prosedur standar dalam dunia fikih untuk menyikapi fenomena baru yang terjadi. Bila ini dibuang, maka akan ada banyak kekosongan hukum terhadap fenomena yang tidak terjadi di masa Rasul. Para pakar hukum sejak masa sahabat, masa imam mazhab, hingga kini, selalu memakai istinbat untuk menyikapi persoalan yang dihadapi di masa mereka.  Fenomena baru tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai hal haram sebab namanya tidak dikenal di masa lalu, tapi perlu ditelisik berbagai aspeknya. Demikian juga yang disebut dalil tidak sebatas apa yang secara literal di sebut dalam al-Qur'an dan hadis atau secara literal dikenal di masa awal islam, tapi bisa juga berupa dalil umum yang dapat dijadikan cantolan. Ada pun orang awam dalam fikih, baik itu orang awam yang berbaju biasa mau pun orang awam dalam fikih tapi berbaju ulama, maka cenderung mengabaikan istinbat sehingga hanya tahu hukum sunnah dan hukum bid'ah, padahal istil…