Ikhtiyarat Imam Nawawi

@admin
Ikhtiyarat Imam Nawawi
Fiqih itu tidak dilahirkan berlandaskan kejumudan & fanatisme semata, melainkan fiqh itu berlandaskan dalil yang kuat, ini dapat dibuktikan bahwa ada banyak ulama yang menyelisihi pendapt resmi dari madzhab yang dipeluknya (ikhtiyarat), sebut saja seperti Imam Muzani, Imam Dzahabi, Imam Ghazali, Imam Jalaludin Suyuthi Begitu juga Imam Nawawi, yang mana menggunakan metode Usul madzhab Syafi'i namun kadang memiliki pendapat & kesimpulan berbeda dengan madzhab yg dianutnya tersebut, berikut diantara pendapatnya: 1. Wudu dengan air Musyammas يا حميراء لا تفعلي فإنه يورث البرص Berdasarkan hadis ini, Madzhab Syafi'i menjelaskan, bahwa hukum berwudhu dengan air yang dipanaskan matahari adalah makruh, sementara Imam Nawawi berpendapat, bahwa hukum menggunakan air itu untuk bersuci, makan & minum tidak makruh sebab ia menilai hadis trsbt dhoif 2. Bersiwak dengan jari yg sambung Menurut madzhab Syafi'i bersiwak menggunakan jari yg masih tersambung itu tidak sah meskipun jari i…