Kajian BPJS dan Pelayanan Kesehatan Menurut Qoidah Ushul dalam Islam
@admin
Kajian BPJS dan Pelayanan Kesehatan Menurut Qoidah Ushul dalam Islam
Qaidah ushul Terkait tarjih. Ketika ada beberapa pendapat atau dalil yang tampak bertentangan, tapi salah satunya bersifat mutlak atau umum, sementara yang lainnya bersifat muqayyad (terikat syarat tertentu), maka yang mutlak yang diambil jika tidak ada penguat yang menjelaskan syarat. Contoh, sabda Rasulullah Saw; إذا ولغ الكلب في إناء احدكم فليغسله سبع مرات A. Ada yang meriwayatkan dengan أولاهن بالتراب(Muqoyyad, pemberian debu harus pada basuhan awal). B. Ada juga dengan riwayat إحدهن بالتراب(mutlak, menggunakan debu pada basuhan manapun bebas). C. Ada juga السابعة بالتراب(MMuqoyyad, pemberian debu harus pada pembasuhan ketujuh/Akhir). Maka Riwayat A dan C saling menggugurkan dan yang digunakan adalah yang mutlak yakni Riwayat B. Berarti bebas menggunakan pada basuhan keberapapapun..losss. _________ Penggunaan kaidah tsb yang relevan pada zaman sekarang. Contoh: Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan. Semisal ada tiga aturan atau kebijakan: 1. Aturan A (terbatas): Warga hanya bisa mendapatkan pen…