Hukum Syad Dalam Fiqh

@admin
Hukum Syad Dalam Fiqh
Hukum jasa potong rambut. Faidah ngaji kitab Fathul Alam dengan beliau "Syaikhina Ibnul Mubarok, sarang. Di Ma'had Ali Fadhlul Jamil PP Mus Sarang. _______ Kasus. Saat seseorang memanggil tukang cukur ke rumah, atau meminta bantuan tukang bangunan untuk memperbaiki tembok yang retak ataupun ataupun lainya, sering kali tak ada pembicaraan tentang upah di awal. Tidak ada kata-kata seperti, “Berapa biayanya?” atau “Saya bayar sekian.” . Sama halnya saat kita duduk di kursi tukang cukur kampung. Kita tidak pernah bertanya lebih dulu soal harga cukurnya berapa.Begitu juga dengan tukang bangunan. Saat dia datang, mengangkat batu, mencampur semen, membenahi dinding terkadang tanpa perjanjian tertulis atau pembicaraan rinci tentang bayaran di awal. masyarakat memahami bahwa itu semua tidak dilakukan hanya cuma-cuma. Dalam kasus ini, menurut pendapat pokok dalam mazhab (Syafi’i), tidak wajib diberi upah. Namun Imam ar-Ruyani berpendapat bahwa upah tetap wajib jika sudah menjadi kebiasaan (…