Jam' Jawami' Kitab Mutakallimin?

@admin
Mungkin kamu juga di antara yang menganggap kalau Jam’ al-Jawami’  termasuk yang menggunakan metode mutaakhirun;  menggabungkan tariqah fuqaha' dan mutakallimin. Ya, memang demikian pendapat yang beredar dalam beberapa kitab belakangan. 

Sejauh penelusuran sumber soal pendapat ini, saya tidak menemukan siapa yang pertama mengemukakannya dan landasan pijakannya. 

Ibn Khaldun, seorang sejarawan terkenal yang menulis sejarah usul fikih tidak menyebut kalau Jam’ al-Jawami’ termasuk dalam tariqah mutaakhirun. 

Para penulis biografi Taj al-Subki pun, tidak  menegaskan bahwa Jam’ al-Jawami’ termasuk kitab yang menggabungkan dua tariqah, kecuali sebagian ulama kontemporer. Di antara yang secara tegas menyatakannya adalah Muhammad al-Khudari, Abd al-Wahhab Khallaf, Muhammad Abu Zahra, dan lainnya. 

Beberapa peneliti belakangan menduga bahwa dasar klaim ini karena beberapa faktor:

• Pernyataan Taj al-Subki bahwa beliau menyusun kitab Jam' Jawami' dari sekitar seratus karya, sehingga sebagian orang mengira bahwa ia juga menggabungkan metode fuqaha' di dalamnya.

• Penyebutan sebagian pendapat ulama Hanafiyah dalam beberapa persoalan. 

• Pemaparan sebagian cabang fikih sebagai dalil atas kaidah usul, sebagaimana metode yang ditempuh oleh Hanafiyah.

• Susunan dan sistematika yang digunakan oleh Taj al-Subki membuat sebagian orang beranggapan bahwa kitab ini tidak mengikuti metode mutakallimin maupun Hanafiyah secara murni, sehingga dianggap menggabungkan keduanya.

Padahal kalau kita baca Jam' Jawami' justru fakta yang disungguhkan adalah:

• Taj al-Subki sendiri menyatakan bahwa Jam’ al-Jawami’ berisi ringkasan dari dua syarahnya atas Al-Minhaj dan Mukhtasar Ibn al-Hajib. Tahukan? Kedua kitab ini disusun menurut metode mutakallimin, dan Taj al-Subki mengikuti metode itu dalam syarah. Memang, para ulama muta’akhkhirin (termasuk Taj al-Subki) memiliki ciri menyebutkan persolan fikih yang dibangun atas persoalan usul, tetapi hal itu tidak cukup untuk menyatakan bahwa karya-karya tersebut menggabungkan dua metode, karena bisa jadi penyebutan cabang tersebut hanya untuk pendekatan untuk memahami kaidah usul.

• Seratus sumber yang digunakan Taj al-Subki dalam kitab ini pada dasarnya adalah sumber yang sama yang ia gunakan dalam  atas Al-Minhaj karya al-Baidhawi dan Mukhtasar ibn Hajib. ini ditunjukkan oleh pernyataannya bahwa kitab ini mencakup inti dari kedua syarah tersebut.

• Penyebutan sebagian pendapat Hanafiyah dan beberapa cabang fikih, sangat terbatas. Selain itu, kitab seperti Al-Minhaj karya al-Baydawi dan Mukhtasar karya Ibn al-Hajib, yang disepakati termasuk dalam metode mutakallimin juga memuat hal serupa. Jika hanya menyebut pendapat Hanafiyah dan kasus fikih cukup untuk menilai sebuah kitab sebagai penggabung dua tariqah, mengapa klaim yang sama tidak diarahkan kepada kedua kitab tersebut?

• Soal sistematika penyusunan, Taj al-Subki tetap berpegang pada kerangka umum metode mutakallimin. Perbedaan hanya terletak pada urutan pembahasan dan pendahuluan sebagian masalah. Jika dibandingkan dengan Al-Minhaj al-Baydawi, keduanya sama-sama dimulai -setelah definisi usul fikih- dengan pembahasan hukum, kemudian kitab dan pembahasan terkait lafaz seperti وضع,  اشتقاق, hakikat, dan majaz. Setelah itu membahas sunnah dan hal-hal yang berkaitan dengannya, kemudian ijma‘, lalu qiyas dan dalil-dalil lainnya, baik yang diterima maupun yang ditolak. 

Perbedaannya, Imam al-Baydawi memisahkan dalil yang diterima dan ditolak dalam dua bab, sedangkan Taj al-Subki menggabungkannya dalam satu bab istidlal, lalu diikuti pembahasan ta‘arudh dan tarjih, dan ditutup dengan ijtihad serta taklid.

Soal gaya bahasa, jika dibandingkan dengan khas mutakallim, tampak bahwa Taj subki  mengikuti metode mereka. Bahkan dapat dikatakan bahwa sebagian besar ungkapan dalam Jam‘ al-Jawāmi‘  adalah ungkapan Al-Baydhawi dan Ibn al-Hajib, atau hanya mengubah satu-dua kata, menambahkan suatu batasan, atau menghapus bagian tertentu untuk penghalusan redaksi. 

Ya, memang tidak seluruh persoalan yang dibahas Jam' Jawami' selalu menggunakan pola Mutakallimin. Tapi konsekuensi kecenderungannya itu telah memantik Zakaria al-Anshari untuk mengganti sebagian tarjih Jam Jawami' dalam Lub Ushul, yang cenderung menggunakan tariqah fuqaha' dalam "merumuskan" ushul fikih. 

Lagi-lagi postingan ini tidak muat untuk menyertakan bukti dan contoh kecenderungan2 itu. Saya hanya mau beri gambaran umum dulu. Sudah, Itu saja dulu. 

D' Espresso 
29 April 2026

Jam' Jawami' Kitab Mutakallimin? 

Posting Komentar