Apakah pendapat ikhtiyar ini keluar dari madzhab Syafi'i?
@admin
Apakah pendapat ikhtiyar ini keluar dari madzhab Syafi'i?
Beberapa pendapat pilihan (ikhtiyarat) Imam Nawawi yg mungkin lebih ringan dari pendapat madzhab Syafi'i: 1. Tidak makruh menggunakan siwak bagi orang puasa secara mutlak, baik sebelum "zawal" atau sesudahnya. Pendapat mu'tamad: makruh setelah zawal. 2. Babi itu tidak seperti anjing, jadi cukup dibasuh sekali saja sesuatu yg terkena babi, seperti najis mutawssithoh yg lain. Pendapat mu'tamad: wajib dibasuh 7 kali. 3. Istri yg haidh, suami hanya haram menjimaknya saja, adapun bentuk-bentuk menikmati yg lain itu boleh. Pendapat mu'tamad: segala bentuk menikmati (melihat dan memegang) bagian antara pusar dan lutut itu haram. 4. Saat tayammum, mengusap tangan itu hanya sampai pergelangan tangan. Pendapat mu'tamad: wajib sampai siku. 5. Sholat lihurmatil waqti karena suatu kondisi mendesak, tidak wajib diulang. Pendapat mu'tamad: wajib diulang ketika keadaan sudah normal, jadi sholatnya dua kali. 6. Orang yg setelah sholat baru mengetahui bahwa di pakaiannya ada naji…