Tayammum

@admin
Tayammum adalah memindahkan debu yang suci dan mensucikan pada wajah dan kedua tangan hingga sampai ke siku-siku sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. a. Syarat tayammum ada 5 (lima) : Berhalangan (‘udzur) untuk menggunakan air, baik dikarenakan sakit atau dalam perjalanan. Sudah masuk waktu sholat. Mencari air setalah masuknya waktu sholat. Adanya kekhawatiran, baik pada keselamatan jiwanya atau hartanya, jika menggunakan air. Menggunakan debu yang kering dan suci mensucikan. b. Fardhunya tayammum ada 4 (empat) : 1. Niat tayammum, dilakukan ketika memukulkan kedua telapak tangan pada debu sampai kedua tangan mengusap wajah. Adapun niatnya adalah : نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ لِلَّهِ تَعَالىَ Artinya : “Saya berniat tayammum agar di perbolehkan Sholat lillahi ta’ala.” 2. Mengusapkan debu ke wajah. 3. Mengusapkan debu ke kedua tangan sampai siku-siku. 4. Tartib (berurutan). c. Kesunnahan tayammum ada 4 (tiga) : Membaca basmalah. Mendahulukan tangan kanan ketika mengusap. Muw…