Dalam Bahtsul Masail setidaknya ada 4 hal yang harus dipenuhi agar keputusan yang diputuskan sesuai dengan kaidah berfikir fiqh :
1. Tashowwur al-Masalah, yaitu mengkaji masalah secara mendalam atau bisa dikatakan studi kasus.
2. Takhrij al-Manath, yaitu mengklasifikasikan masalah sesuai dengan bab-bab fiqh yang ada, misalnya apakah masalah tsb masuk bab muamalah, ibadah, jinayah, dll.
3. Tanqih al-Manath, yaitu proses penyaringan dan pemurnian ‘illat hukum. Karena hukum bisa berubah sesuai dengan ‘illat.
4. Tahqiq al-Manath, yaitu menerapkan ‘illat yang sesuai pada kasus yang sedang dibahas. Dalam proses ini ada istilah ilhaq al-Masail bi Nadzoiriha atau menganalogikan masalah dengan pendekatan persamaan illat yang ada.
Nah, melihat metode yang dipakai dalam Bahtsul Masail tidak jarang peserta kebingungan atau salah interpretasi masalah. Maka itu dibutuhkan Muharrir yang bertugas sebagai Perumus dan pengarah dan Mushohhih yang bertugas memutuskan jawaban dalam Bahtsul Masail.
#bahtsulmasail
METODE BAHTSUL MASAIL
0 Comments:
Posting Komentar