Ayo Mondok di Pesantren Sama Seperti Sekolah Formal

@admin
SURABAYA – Lulusan lembaga pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) kini bisa melanjutkan ke pendidikan formal, seperti perguruan tinggi tanpa ada ujian penyetaraan. Hal ini dimungkinkan setelah terbit Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam dan PMA No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren. PMA 13/2014 menyebutkan, ada tiga macam pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, yaitu pendidikan formal, pendidikan nonformal dan pendidikan informal. Pendidikan Diniyah Formal (PDF) diselenggarakan di pesantren dan berjenjang. Saat ini ada PDF yang setara dengan SD, SMP dan SMA/SMK. “Lulusan Pendidikan Diniyah Formal bisa melanjutkan ke manapun sesuai standar nasional. Misalnya, ke Madrasah, ke perguruan tinggi dan sebagainya,” terang Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Husnul Maram ditemui saat peringatan Hari Ulang Tahun Kanwil Kemenag Jatim, Sabtu (3/1/2015). Tidak hanya itu, ketentuan ini juga me…