Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum penggunaan obat tetes mata bagi orang yang berpuasa. Para ulama Hanafiyah –dalam pendapat yang ashah— dan para ulama Syafi'iyah –dalam makna eksplisit pendapat mereka— berpendapat bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Menurut mereka, penggunaan obat tetes mata tidak bertentangan dengan tujuan utama puasa yaitu menahan diri dari makanan dan minuman. Hal itu meskipun penggunanya menemukan rasa obat tersebut di tenggorokannya. Selain itu, karena menurut mereka mata tidak termasuk lubang yang terbuka.
Sedangkan para ulama Malikiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa obat tetes mata membatalkan puasa jika obat itu sampai ke tenggorokan. Hal itu karena, menurut mereka, mata adalah termasuk lubang terbuka meskipun tidak umum.
Pendapat yang kami pilih adalah bahwa tetes mata tidak membatalkan puasa, meskipun sampai ke tenggorokan. Hal itu karena mata tidaklah termasuk dalam lubang terbuka. Sedangkan …