Jihad Kebangsaan dan Jihad Keislamaan
Mengutip KH. Maimun Zubair:
“Masa sekarang sudah tidak ada khilafah. Tidak ada negara Islam. Semuanya negara nasional … Pada masa sekarang kalau bangsanya tidak dijunjung maka akan runtuh.” Karenanya, Islam tidak anti terhadap eksistensi negara bangsa sebagaimana yang berkembang dewasa kini. Islam menempatkan negara bangsa sebagai bagian penting sebagai wasilah untuk mencapai kemaslahatan. Berkaitan hal ini Syaikh Wahbah az-Zuhaili menyatakan: فَإِنَّ الْإِسْلَامَ لَا يَأْبَى الْاِعْتِرَافَ بِالتَّنْظِيمِ الدَّوْلِيِّ الْقَائِمِ عَلَى أَسَاسِ الْحُدُودِ الْجُغْرَافِيَّةِ، لِأَنَّ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَائِلِ التَّنْظِيمِيَّةِ.
“Maka sungguh Islam tidak enggan mengakui sistem kenegaraan yang eksis berdasarkan batas-batas geografis, sebab itu bagian dari sistem yang menjadi wasilah (untuk mencapai kemaslahatan manusia).” Namun demikian prinsip ini tidak menafikan pembelaan terhadap kaum muslimin yang terzalimi di manapun berada. Akan tetapi perlu dipahami, bahwa komando perang militer hanya…