Tark Tak Selalu Bermakna Tahrim
YANG MESTI DIPAHAMI SALAFI WAHABI BAHWA TARK TAK SELALU BERMAKNA TAHRIM Ketika Nabi tidak melakukan suatu hal dalam istilah ilmu Ushul Fiqh disebut “at-tark”, dimana mengandung beberapa kemungkinan selain tahrim (pengharaman). Mungkin saja Nabi tidak melakukan suatu hal hanya karena tidak terbiasa, atau karena lupa atau karena memang tidak terpikirkan sama sekali oleh beliau (sebab sebagai manusia, Nabi yang suci dari dosa (ma’shum) diliputi pula oleh keterbatasan fisik dan lingkungan kultural), atau karena takut hal tersebut difardlukan atas umatnya sehingga memberatkan, atau karena hal tersebut sudah masuk dalam keumuman sebuah ayat atau hadits atau kemungkinan-kemungkinan yang lain. Jelas bahwa tidak mungkin Nabi bisa melakukan semua hal yang dianjurkan, karena begitu sibuknya beliau dengan tugas-tugas dakwah, kemasyarakatan atau kenegaraan. Jadi, hanya karena Nabi tidak melakukan sesuatu lalu sesuatu itu diharamkan, ini adalah istinbath yang keliru. Demikian juga ketika para ulama sala…