Tukar Tambah Perhiasan Emas Apa Termasuk Riba?

@admin
Di toko perhiasan sering kita jumpai para pelanggan toko melakukan transaksi tukar tambah perhiasan emas. Mereka yg ingin model perhiasan baru, menukarkan perhiasannya yang lama dengan model yang baru dengan tanpa memperdulikan apakah kedua perhiasan yang ditukarkan itu sama dalam karat dan timbangannya. Kadang perhiasan dgn berat 2 gr di tukar dgn perhiasan 1,5 gr.  Namun dalam prakteknya ternyata pihak toko membeli dulu perhiasan yang hendak ditukarkan dengan harga beli emas saat itu, baru kemudian kalkulasi uang dari parhiasan tadi digunakan untuk membeli perhiasan baru yang di kehendaki oleh pelanggan. Bila ternyata kurang, maka  pelanggan harus menambah sejumlah uang untuk menggenapi, jika sisa, pelanggan akan dapat pengembalian uang dari toko emas tersebut.  Praktek semacam ini apakah tergolong riba? Untuk menjawab permasahan ini, Syaikh Zainuddin Al malybari dalam kitab Fathul Mu'in mengatakan: وشرط في بيع مطعوم ونقد بجنسه حلول وتقابض قبل تفرق ومماثلة Di syaratkan dalam jual be…