Ngaji Ushul Fikih Ma'had Aly Lirboyo

@admin
Ngaji Ushul Fikih Ma'had Aly Lirboyo
Ngaji lagi bersama teman-teman Ma'had Aly Lirboyo. Kalau sebelumnya saya mendiskusikan secara singkat ushul fiqh mulai dari mabadi', al-hukm, penasfiran teks, pentaklilan teks dan penerapan teks, maka sekarang saya masuk ke pembahasan mengenai pengaruh perbedaan kaidah ushul fiqh terhadap perbedaan fuqaha. Referensi utama saya dalam hal ini adalah Atsar al-Ikhtlilaf fi al-Qawai’id al-Usuliyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha’ karya Syaikh Mustofa Sa’id al-Khon. 1. Menurut Syaikh Abdullah bin Bayyah, dalam teks-teks agama kata al-fiqh dipakai untuk menunjuk dua makna. Yaitu:  -Pemahaman yang dimiliki oleh seseorang (al-fahm al-ladzi yattashifu bihi al-syakhshu). Penggunaan kata al-fiqh untuk makna ini bisa kita lihat misalnya dalam surat Hud ayat 91: قالوا يا شعيب ما نفقه كثيرا مما تقول  “Mereka berkata, kami tidak banyak mengerti apa yang kamu katakana…” -Teks-teks syariat (al-nushȗs al-syar’iyah). Penggunaan kata al-fiqh untuk makna ini mislanya bisa dilihat dalam hadis berikut: رب حامل فقه غ…