Slametan Atau Resepsi Dengan Uang Hasil dari Hutang?
Hukum mengadakan slametan atau resepsi dengan uang hasil dari hutang? Slametan adalah tradisi yang tidak bisa di pisahkan di tengah -tengah masyarakat kita. Namanya pun menyesuaikan dengan hajatnya. Semisal slametan hendak nikahan, namanya manggulan, ketika 7 bulan kehamilan namanya piton -piton. Namun naasnya ketika mau mengadakan slametan tersebut, kantong Lagi tidak bersahabat. Sehingga jalan pintasnya adalah berhutang, dan nanti akan dilunasi setelah acara selesai. Dalam menyikapi permasalahan ini Syekh Al Khotib asyarbini dalam kitab mugnil muhtaj mengatan. وَمَنْ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ وَلَهُ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَصَدَّقَ حَتَّى يُؤَدِّيَ مَا عَلَيْهِ. قُلْتُ: الْأَصَحُّ تَحْرِيمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَوْ لِدَيْنٍ لَا يَرْجُو لَهُ وَفَاءً، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ. وَأَمَّا تَقْدِيمُ الدَّيْنِ فَلِأَنَّ أَدَاءَهُ وَاجِبٌ فَيَتَقَدَّمُ عَلَى الْمَسْنُونِ، فَإِنْ رَجَا لَهُ وَفَاءً مِنْ جِهَةٍ أُخْرَى ظَاهِرَة…