Macam-macam Iddah bagi Perempuan yang Ditinggal Suami

@admin
Sebagaimana diketahui dalam fiqih, jika seorang perempuan menjanda lantaran ditalak (cerai) dan ditinggal wafat suaminya, maka perempuan tidak diperkanankan menikah lagi ketika dalam masa iddah. Menurut fiqih, iddah sebuah masa bagi perempuan untuk menunggu atau mencegah untuk menikah lagi setelah wafatnya sang suami atau berpisah dengan suaminya. Iddah akan terhitung sejak adanya sebab kewafatan dan talak. Tujuan penerapan iddah bagi perempuan adalah untuk mengetahui kekosongan rahim, sekaligus masa Pasangan Suami Istri (Pasutri) berpikir ulang dan rujuk kembali. Definisi lain menyatakan, tidak berkumpulnya sperma dari dua orang yang bersetubuh, sehingga tercampur dalam satu rahim dan membuat keturunan rusak. Berikut macam-macam masa iddah yang harus dilalui oleh seorang perempuan. 1. Iddah perempuan haid Perempuan haid memiliki iddah selama 3 kali quru'.  وَٱلْمُطَلَّقَـٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَـٰثَةَ قُرُوءٍ Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menu…