Andaikan Rukyat Berhasil Tapi Ditolak Saat Sidang Itsbat
Dulu sebelum ada kriteria ketinggian hilal minimal 3° hampir dipastikan hasil rukyat akan diterima dalam sidang Itsbat. Tetapi sekarang Indonesia bersama negara lain di Asia menetapkan 3° dan elongasi (sudut antara titik pusat bulan dan matahari saat terbenam) adalah 6,4. Petang ini kawasan Indonesia yang memenuhi kriteria adalah di Aceh. Di Pulau lain tidak ada yang memenuhi kriteria tersebut. Tapi berdasarkan kesaksian para ahli Rukyat meskipun belum sampai 3° kadang hilal berhasil dirukyat. Lalu bagaimana jika ada daerah yang mengaku berhasil melihat hilal tapi ditolak oleh Menteri Agama? Kita perhatikan dulu hadis berikut: عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ تَرَاءَى النَّاسُ الْهِلاَلَ فَأَخْبَرْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنِّى رَأَيْتُهُ فَصَامَهُ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ. Ibnu Umar berkata bahwa para sahabat berupaya melihat hilal. Lalu saya kabarkan kepada Rasulullah bahwa saya melihatnya. Lalu Nabi berpuasa dan memerintahkan umat Islam berpuasa (HR Abu Dawud, al-Baihaqi da…