Hukum Jual Beli Ayam Tiren untuk Pakan Lele

@admin
Bagi para pengusaha ayam potong, dalam prosesnya pasti mengalami resiko ayamnya mati, ketika ada ayamnya banyak yang mati, mereka ada yang bekerja sama dengan peternak lele untuk membeli bangkai ayam tersebut. Akhirnya bangkai bangkai itupun terjual dan di manfaatkan untuk pakan lele  Lalu sebenarnya *bagaimna  hukum jual beli bangkai ayam untuk pakan lele?*  Menurut ijma' para ulama, haram hukumnya menperjual belikan bangkai ayam, walapun untuk pakan lele. Menurut syariat bangkai itu bukan bagian dari harta benda ( mal) yang bernilai ( mutamawwal) sehingga tidak bisa di perjual belikan.  Trus bagaimana  solusinya jika ingin memindah hak kemanfaatan bangkai pada orang lain?  Ulama' memberi solusi dengan cara di hibahkan secara gratis, atau dengan cara naqlul yad biiwadlin (dengan minta upah). Kalo di praktekkan secara akad demikian: "bangkai ini kamu ambil",  lalu yang mengambil bilang:  "ini ongkos sebagi ganti mengumpulkan bangkai tersebut. Sehingga ongkos itu buka…