Hukum Menkonsumsi Ikan Lele yang di Pakan Bangkai
Ikan lele adalah salah satu ikan yang menjadi favorit sebagian orang untuk dijadikan lauk pauk. Dalam membudidayakan ikan lele ada sebagian peternak dalam memberi pakan tidak hanya memakai sentrat, tapi ada yang di beri pakan bankai. Dalam memberi pakan tersebut ada yang dominan lelenya di beri pakan bankai, ada juga yang hanya sesekali saja. Ini yang menjadi kebingungan sebagian orang, *apakah lele itu tetep halal di konsumsi, padahal diberi pakan bangkai?* Dalam menyikapi permasalahan ini, abu Ishaq as syairozi dalam kitab muhadzab menjelaskan bahwa makruh hukumnya makan binatang jalalah. Jalalah adalah binatang yang mayoritas pakannya berupa perkara yang najis. pakan yang najis itu sampai merasuk pada daging sehingga dagingnya berasa dan beraroma busuk kayak najis yang dimakan.Jika tidak sampai seperti itu, atau durasi pemberian pakan yang najis itu yang sedikit, maka hukumnya tidak makruh. Dari keterangan di atas bisa di simpulkan bahwa menkonsumsi ikan lele yang di beri pakan ba…