Masail Diniyah Waqi’iyah Musyawarah Nasional Pengurus Besar NU 2025

@admin
Ada beberapa soal yang dibahas dalam masail diniyah waqi’iyah di acara Musyawarah Nasiona PB NU. Yaitu: 1. MELIBATKAN DIRI DALAM KONFLIK NEGARA LAIN:  a. Huku melibatkan diri dalam membantu negara konflik hukumnya wajib kifayah (wajib kolektif) jika dalam bentuk bantuan medis, pangan atau bantuan kemanusiaan lainnya.  b. Sedangkan melibatkan diri dalam konflik negara lain dalam arti terlibat peperangan secara fisik hukumnya haram karena hanya akan memperbesar fitnah. Rekomendasi:  a. Mendorong negara untuk terlibat secara diplomatikdalam menyelesaikan konflik negara lain.  Adapun hukum profesi menjadi tentara bayaran adalah haram.  Adapun tindakan tentara yang melakukan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak-anak sebagai perisai hukumnya haram.  II. DAM TAMATTU’ DiSEMBELIH DI LUAR TANAH HARAM:  Wajib bagi yang melaksanakan haji tamattu’ untuk membayar Dam. Adapun tempat menyembelih dam adalah:  a. Dalam kondisi ideal (ikhtiyar), pe…