Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa
Apakah batal puasanya seseorang yang menggunakan obat tetes mata, sebab biasanya obat tersebut akan terasa pahit di tenggorokan. . Jawaban: . Tidak batal, sebab mata tidaklah termasuk lubang yang tembus sampai jauf, adapun rasa yang ada di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata adalah datang melalui pori-pori . . Referensi: (Hasyiyah Qolyubi: maktabah syamilah) (وَلَا) يَضُرُّ (الِاكْتِحَالُ وَإِنْ وَجَدَ طَعْمَهُ) أَيْ الْكُحْلِ (بِحَلْقِهِ) لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنْ الْعَيْنِ إلَى الْحَلْقِ وَالْوَاصِلِ إلَيْهِ مِنْ الْمَسَامِّ (Dan) tidaklah berbahaya/tidak merusak puasa (bercelak mata, meski aromanya tercium/terasa) yakni aroma dari celak tersebut (di tenggorokan) sebab tidak ada saluran dari mata yang sampai ke tenggorokan, sedangkan sesuatu yang sampai di tenggorokan dan terasa aromanya adalah melalui pori-pori. [القليوبي، حاشيتا قليوبي وعميرة، ٧٢/٢] ___________ (Al-fiqh Al-manhaji: Maktabah Syamilah) والمنفذ المفتوح: هو الفم والأذن والقبل والدبر من الذكر والأنثى. Saluran lubang y…