orang awam yang tidak paham Al-Qur’an dan Hadis juga asbabub nuzul Al-Qur’an dan asbabul wurud Hadis, tidak menguasai piranti ijtihad dalam ilmu Ushul Fiqih, tidak paham ilmu Maqashid Syariah, dan lain sebagainya, tidak seharusnya tidak bertanya mana dalilnya. Sebab ia tidak harus tahu dalilnya
@admin
orang awam yang tidak paham Al-Qur’an dan Hadis juga asbabub nuzul Al-Qur’an dan asbabul wurud Hadis, tidak menguasai piranti ijtihad dalam ilmu Ushul Fiqih, tidak paham ilmu Maqashid Syariah, dan lain sebagainya, tidak seharusnya tidak bertanya mana dalilnya. Sebab ia tidak harus tahu dalilnya DALAM ilmu Ushul Fiqih kita belajar bahwa dalil atau sumber pokok hukum Islam itu adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah (Hadis). Keduanya merupakan dalil yang disepakati secara mutlak oleh seluruh ulama Mazhab dalam Islam Ahlussunah wal jamaah. Hanya saja, pembahasan keduanya cukuplah rumit, tidak sederhana. Selain yang qath’i, ada teks yang zhanni, baik dalam segi wurud maupun dilälah -nya. Tidak bisa dimaknai dan diambil kesimpulan secara serampangan. Berijtihad dan ber- istinbäth hukum Islam dari dalil hanya boleh dilakukan orang alim yang pakar atau ahlinya. Ibarat di dalam dunia perkopian, tidak semua orang bisa meracik kopi di kafe, kecuali barista atau siapa pun yang telah belajar secara teoritis atau terlatih dalam ilmu perkopian ini. Pakarlah yang punya otoritas meracik kopi, sebagaimana hanya koki, cheef atau orang yang terlatih dalam ilmu tata boga yang punya otoritas untuk meracik dan memasak di dapur untuk disajikan di restoran. Semua orang boleh sebagai konsumen, asal tidak punya pa…