Hukum Jual Beli Istijrār (mengambil barang sedikit demi sedikit lalu membayar belakangan)

@admin
Hukum Jual Beli Istijrār (mengambil barang sedikit demi sedikit lalu membayar belakangan)
Dalam mazhab Syafi’iyah, jual beli istijrār memiliki dua bentuk: 1. Bentuk pertama: Seseorang mengambil barang sedikit demi sedikit dari penjual sesuai kebutuhannya, tanpa membayar saat itu juga, tanpa ada lafaz akad jual beli, dan tidak pula dilakukan dengan cara mu‘āṭāh (serah terima barang dengan isyarat atau perbuatan yang menggantikan lafaz akad). Keduanya hanya berniat bahwa pengambilan barang itu dengan harga yang biasa berlaku (harga pasar), dan pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu. Contohnya seperti yang banyak dilakukan oleh masyarakat umum. Imam An-Nawawi berkata: "Jual beli seperti ini adalah bāṭil (tidak sah) tanpa ada perbedaan pendapat (di kalangan ulama Syafi’iyyah), karena bukan merupakan jual beli dengan lafadz, dan bukan pula mu‘āṭāh." Al-Adzra‘i menambahkan:  "Ini juga yang difatwakan oleh Imam Al-Baghawi, dan disebutkan pula oleh Ibnu Shalah dalam fatwanya." Namun, Imam Al-Ghazali lebih bersikap longgar dan membolehkan bentuk jual beli ini, kare…