Imam Nawawi sang Mujtahid Tarjih dalam fikih Syafi'i mengakui rumitnya masalah Haid wanita sampai sampai banyak diantara ulama besar (kibar ulama) mengalami kesalahan dalam perkara haid ini karena saking rumitnya masalahnya. Oleh karena itu, para ulama muhaqqiqun banyak menulis buku konsentrasi pada masalah haid misalnya Imam Abu Al-Faroj al-Darimi menulis buku satu jilid tebal hanya berisikan masalah darah istihadhoh. Termasuk statement al-Darimi yang populer tentang masalah ini adalah:
الحيض كتاب ضائع لم يصنف فيه تصنيف يقوم بحقه ويشفى القلب
"Haid adalah kitab yang tercecer yang belum pernah ada karangan yang menunaikan sesuai haknya dan belum ada karya tulis yang memuaskan tentang ini". Imam Nawawi, al-Majmuk 2/281.
Syahdan masalah haid masalah paling urgen dalam fikih Islam karena bab haid ini dampaknya menyebar ke berbagai bab dalam fikih misalnya Thoharoh, sholat, puasa, haji, baca Qur'an, iktikaf, talak, tebus talak, Iddah, istibra', pertanda baligh, dan halalnya berhubungan suami istri. Maka dalam kaca mata fikih fardhu ain bagi setiap wanita belajar masalah haid, nifas, dan istihadhah dan jika dia sudah bersuami maka tanggung jawab mengajari nya merupakan tanggung jawab suami bila suaminya faham maka diajari sendiri tetapi jika suaminya tidak faham tentang ini maka wajib bagi wanita itu keluar rumah untuk menanyakan ulama dan haram bagi suami melarangnya. Al-Ibanah wa al-Ifadhah 07.
Syahdan, jadi kalau ada ustadz atau penceramah tergelincir dalam masalah ini mohon legowo saja karena ulama lebih hebat dan lebih alim dari kita juga pernah mengalami hal yang sama. Dan terakhir kepada yang meluruskan yang notabenenya merupakan kewajiban supaya menjauhi sifat 'unuf karena nasehat itu ada waktu, tempat, cara hikmahnya.
Sibuhuan, 28 April 2026.
0 Comments:
Posting Komentar