Kiai Afifuddin dan 3 Metode Istinbath : Bayani, Qiyasi dan Maqashidi

@admin
Kiai Afifuddin menuliskan makalah 14 halaman. Berjudul "Manhaj Aswaja al-Nahdliyah fi Istinbath al-Ahkam al-Syar'iyah". Sumbangan penting dari makalah Kiai Afif ini ialah upaya melakukan klasifikasi metode istinbath hukum Aswaja Nahdliyah. Klasifikasi ini penting. Supaya dalam tataran praktis, kita tidak mengalami kebingungan. Kerancauan. Maupun tumpang tindih. Ketiganya adalah metode bayani, qiyasi, dan maqashidi.  Pertama, metode bayani adalah menggali hukum dari nushush (teks al-Quran dan hadis). Bagi Kiai Afif, ada 5 prasyarat yang harus diperhatikan. Mulai dari kaidah bahasa Arab, memahami asbabul nuzul atau asbabul wurud, menjejalinkan lintas teks, mengaitkan nash dengan maqashid, hingga kepiawaian mentakwil nash. Contoh kongkritnya, khususnya dalam menjejalinkan teks adalah hadis riwayat Imam al-Bukhari dan ayat 8 Surat al-Mumtahanah. Teks hadis menegaskan bahwa Baginda Nabi diperintah untuk memerangi orang kafir hingga bersyahadat. Namun dalam ayat 8 Surat al-Mumtah…