Dikisahkan dalam Kitab Ihya Ulumuddin, seorang pemuda bertanya kepada Ibnu Abbas...
Bagaimana hukum onani?
وروي أنه انصرف الناس ذات يوم من مجلس ابن عباس وبقي شاب لم يبرح فقال له ابن عباس هل لك من حاجة قال نعم أردت أن اسأل مسألة فاستحييت من الناس وأنا الآن أهابك وأجلك
Diriwayatkan bahwa suatu hari orang-orang bubar dari majelis Ibnu Abbas, dan tinggallah seorang pemuda yang tidak beranjak. Maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: "Apakah engkau punya keperluan?" Dia menjawab: "Iya, aku ingin bertanya satu masalah tapi aku malu kepada orang-orang. Dan sekarang aku segan dan memuliakanmu."
فقال ابن عباس إن العالم بمنزلة الوالد فما كنت أفضيت به إلى أبيك فأفض إلي به فقال إني شاب لا زوجة لي وربما خشيت العنت على نفسي فربما استمنيت بيدي فهل في ذلك معصية
Ibnu Abbas berkata: "Seorang alim itu kedudukannya seperti ayah. Apa saja yang akan engkau curhatkan ke ayahmu, maka curhatkanlah kepadaku." Pemuda itu berkata: "Aku ini pemuda yang belum punya istri, dan aku khawatir terjerumus zina atas diriku. Maka kadang aku onani dengan tanganku. Apakah itu maksiat?"
فأعرض عنه ابن عباس ثم قال أف وتف نكاح الأمة خير منه وهو خير من الزنا فهذا تنبيه على أن العزب المغتلم مردد بين ثلاثة شرور
Ibnu Abbas pun memalingkan wajahnya lalu berkata: "Cih dan Tsk... Nikah dengan budak wanita itu lebih baik daripada itu. Dan itu lebih baik daripada zina." Ini adalah peringatan bahwa pemuda bujang yang syahwatnya bergelora itu berada di antara 3 keburukan.
أدناها نكاح الأمة وفيه إرقاق الولد وأشد منه الاستمناء باليد وأفحشه الزنا ولم يطلق ابن عباس الإباحة في شيء منه
Yang paling ringan: nikah budak, meskipun ada konsekuensi anak jadi budak. Yang lebih berat darinya: onani dengan tangan. Dan yang paling keji: zina. Dan Ibnu Abbas tidak memutlakkan kebolehan pada satupun dari ketiganya.
لأنهما محذوران يفزع إليهما حذرا من الوقوع في محذور أشد منه كما يفزع إلى تناول الميتة حذرا من هلاك النفس فليس ترجيح أهون الشرين في معنى الإباحة المطلقة ولا في معنى الخير المطلق
Karena keduanya adalah 2 hal terlarang yang ditempuh karena takut jatuh ke hal terlarang yang lebih berat, sebagaimana orang terpaksa makan bangkai karena takut mati. Maka mengunggulkan yang paling ringan dari 2 keburukan itu bukan berarti mubah mutlak, dan bukan berarti kebaikan mutlak.
وليس قطع اليد المتآكلة من الخيرات وإن كان يؤذن فيه عند إشراف النفس على الهلاك فإذا في النكاح فضل من هذا الوجه ولكن هذا لا يعم الكل بل الأكثر
Dan memotong tangan yang membusuk itu bukan termasuk kebaikan, meskipun diizinkan ketika nyawa terancam binasa. Jadi nikah itu punya keutamaan dari sisi ini. Akan tetapi ini tidak berlaku umum untuk semua orang, tapi untuk mayoritas.
فرب شخص فترت شهوته لكبر سن أو مرض أو غيره فينعدم هذا الباعث في حقه ويبقى ما سبق من أمر الولد
Bisa jadi ada seseorang yang syahwatnya sudah melemah karena faktor usia tua, sakit, atau lainnya. Maka dorongan ini hilang darinya, dan yang tersisa hanyalah pembahasan sebelumnya tentang urusan anak/keturunan.
---
*3 poin penting dari Ibnu Abbas + Imam Ghazali:*
1. *Skala darurat 3 tingkat* buat bujang yang nggak kuat nahan:
Zina → Haram paling besar
Onani → Haram, tapi lebih ringan dari zina
Nikah budak → Paling ringan, tapi anak ikut budak
Ini bukan "dihalalkan", tapi "dipilih karena darurat". Kayak makan bangkai pas mau mati.
2. *"لم يطلق الإباحة"* = Ibnu Abbas nggak bilang "onani halal ya". Beliau jijik "أف وتف". Artinya: semua jelek, tapi pilih luka paling kecil.
3. *Nikah tetap paling utama* = Solusi aslinya tetap nikah. Kalau syahwat udah mati karena tua/sakit, ya nggak perlu nikah buru-buru. Tinggal mikir "pahala punya anak shalih" aja.
*Pelajaran buat kita:*
Agama Islam itu realistis + bertahap. Nggak bilang "kamu harus malaikat". Tapi ngajarin: kalau mau jatuh, jatuhnya ke kasur, bukan ke got.
Makanya Imam Ghazali bahas bab ini detail banget. Biar nggak ada yang salah paham "berarti onani boleh dong".
KISAH SANTRI IBNU ABBAS YANG HOBI ONANI
Sumber kitab ihya ulumiddin.