Hukum Merubah Dlomir Saat Berdoa?
MERUBAH DHOMIR SAAT BERDOA PERTANYAAN; Bagaimana hukumnya menggantikan lafazh dalam do'a yang diambil dari pada ayat qur`an maupun hadits yang asalnya mufrad dijadikan jama'. Semisal: "inni kuntu minazhzholimin" menjadi "inna kunnaa minazhzholimin", atau seperti "allohumma a'inni 'ala dzikrika" menjadi "allohumma a'inna 'ala dzikrika" ? Mohon pencerahannya JAWABAN ; Dalam, sastra bahasa arab mengucapkan kalimat yang diambil dari al-qur'an atau hadits yang diolah kata-katanya sehingga seakan-akan tidak berasal dari al-qur'an atau hadits itu dinamakan iqtibas. Meskipun kalimat yang diambil dari al-qur'an atau hadits terrsebut akhirnya berubah kata dan artinya, hal tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukannya tidak dihukumi kafir karena telah merubah al-qur'an dan hal tersebut juga tidak menyalahi aturan dalam meriwayatkan hadits karena sudah diniati iqtibas, karena yang namanya iqtibas sudah pasti akan meru…