Keputusan pemimpin/hakim Mengangkat perbedaan (khilaf)

@admin
Keputusan pemimpin/hakim Mengangkat perbedaan (khilaf)
Dalam fiqih Islam ada kaidah penting: حُكْمُ الحَاكِمِ يَرْفَعُ الخِلَافَ “Keputusan pemimpin/hakim mengangkat perbedaan (khilaf).” Artinya: jika dalam masalah ijtihadiyyah (yang diperselisihkan ulama), lalu pemerintah menetapkan satu pendapat, maka perbedaan tersebut selesai dalam praktik dan wajib diikuti demi persatuan. Nabi ﷺ bersabda:“Puasa adalah hari kalian berpuasa, berbuka adalah hari kalian berbuka…”(HR. Tirmidzi no. 697, hasan) ➡️ Menunjukkan ibadah jama’i mengikuti keputusan bersama/pemimpin.Nabi ﷺ bersabda:“Wajib mendengar dan taat (kepada pemimpin) selama bukan maksiat.”(HR. Sahih Bukhari dan Sahih Muslim) Abdullah ibn Mas'ud tetap shalat mengikuti Uthman ibn Affan (4 rakaat di Mina), padahal beliau berpendapat 2 rakaat. Beliau berkata:“Perbedaan itu buruk.”(HR. Abu Dawud no. 1960, shahih) ➡️ Demi persatuan, beliau meninggalkan pendapat pribadi. Penjelasan Ulama:Imam Nawawi – Al-Majmu’ (20/102)Ibn Qudamah – Al-Mughni (11/456)Al-Qarafi – Al-Furuq (2/103)Ibn Abidin – Radd al-Mu…