Membaca Ulang Kitab Fiqh Klasik, Atas Tudahan Sudah Tidak Relevan
@admin
Membaca Ulang Kitab Fiqh Klasik, Atas Tudahan Sudah Tidak Relevan
Di pagi hari saat saya menikmati rokok dan kopi ada yang mengirimi link berita tentang perlunya Kitab Fiqh Dasar yang umum dikaji di Pesantren, yakni Fathul Qorib untuk dirombak dan sebagian dipindah ke Kitab Sejarah. Sebab dianggap sudah tidak relevan, kuno dan usang. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa Kitab Fiqh Klasik rata-rata di tulis pada zaman dimana ilmu pengetahuan dan Teknologi sangat jauh bila dibanding dengan sekarang. Peradaban masih sangat kuno. Kitab-kitab itu ditulis dimasa-masa ke kholifahan, bahkan jauh sebelum runtuhnya ke Khilafahan terakhir, Ottoman (Utsmaniyah) 1924 M. Semisal Kitab Fahul Qorib ditulis oleh Syekh Ibnu Qasim Al-Ghazi yang lahir tahun 859 H/1455 M di Kota Gaza, Palestina. Kitab ini merupakan Syarah dari kitab Matan Ghayah wat Taqrib, karya Syeikh Abu Syuja', nama lengkapnya adalah Syeikh Syihab Ad-Dunya wa Ad-Dien Ahmad bin Husain bin Ahmad Al-Isfahani Asy-Syafi'i, mashur dikenal dengan panggilan Abu Thoyyib dan masyhur pula disebut Abu Syuj…