PENDAPAT 4 IMAM MAZHAB TENTANG HUKUM MELAFAZKAN NIAT KETIKA SHALAT
Imam Abu Hanifah an-Nu'man bin Tsabit
HUKUM = Mandub/Mustahab (Dianjurkan) bagi yang sulit fokus, agar lisan membantu memantapkan hati.
ALASAN = Asal niat adalah dalam hati, dan melafazkan niat secara lisan dianggap membantu konsentrasi bagi orang yang sering ragu-(waswas).
DALIL = QS. Al-Hajj: 32 (Mengagungkan syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati).
REFERENSI = Kitab Al-Bahrur Ra'iq (Imam Ibnu Nujaim).
Imam Malik bin Anas
HUKUM = Lebih baik ditinggalkan (Khilaful Aula), kecuali bagi orang yang terkena penyakit waswas.
ALASAN = Nabi Muhammad SAW tidak pernah mencontohkan lisan niat secara rutin, nar dibolehkan bagi yang sulit fokus sebagai b pengobatan hati.
DALIL = HR. Bukhari No. 1 ("Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya"). Niat di sini dimaknai sebagai aktivitas hati.
REFERENSI = Kitab Asy-Syarhu al-Kabir (Imam Ad-Dardir).
Imam Asy-Syafii Muhammad bin Idris
HUKUM = Sunnah, sangat dianjurkan untuk membantu hati agar selaras dengan lisan saat memulai ibadah.
ALASAN = Lisan berfungsi sebagai "pancingan" agar hati segera bersiap melakukan ibadah, sehingga menjadi lebih mantap saat Takbiratul Ihram.
DALIL = HR. Muslim No. 1251 (Analoginya seperti Nabi yang melafazkan niat saat Haji: "Labbai" Allahumma Hajjan").
REFERENSI = Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab (Imam An-Nawawi).
Imam Ahmad bin Hanbal | Ahmad bin Muhammad bin Hanbal al-Shaibani
HUKUM = Tidak Disyariatkan (Bid'ah), niat tempatnya murni di dalam hati.
ALASAN = Tidak ada riwayat shahih dari Nabi maupun sahabat yang melafazkan niat st secara lisan sebelum takbir.
DALIL = HR. Muslim No. 397 (Hadis tentang tata cara shalat Nabi yang langsung dimulai dengan takbir tanpa kata-kata sebelumnya
REFERENSI = Kitab Al-Furu' (Imam Ibnu Muflih).
