Qoul Muktmad dan Hanya Sekedar Irsyad
Selama ini saya memahami, bahwa jawaban persoalan hukum dari seorang kyai yang faqih (pakar hukum syariat Islam) atau jawaban mufti atau keputusan bahtsul masail (BM) harus mengacu kepada pendapat muktamad (pendapat kuat dalam satu mazhab), tidak boleh dengan pendapat non muktamad, kecuali untuk irsyad, yakni penjelasan adanya pendapat lain yang lemah dan boleh diikuti secara pribadi sebagai solusi jika tidak mampu atau keberatan mengamalkan pendapat muktamad. Klaim tersebut hadir karena memahami secara kurang komprehensif terhadap teks-teks kitab ulama' yang sejujurnya masih relatif ringkas dan kurang detail. Sempat musykil juga, sebab banyak kyai alim yang kadang juga tidak tahu mana pendapat muktamad dan yang tidak muktamad dalam madzhab Syafi'i misalnya, tapi mereka jadi rujukan hukum masyarakat luas. Dari kitab "Al-Ifta' bil Qaul al-Dhaif fi al-Madzhab al-Syafi'i" saya menemukan jawaban untuk masalah diatas dengan lebih detail, rinci atau komprehensif. M…