Masāfatul Qashr Menurut Ulama Indonesia
Salah satu bentuk kemudahan (rukhshah) dalam syariat Islam adalah diperbolehkannya meringkas (qashar) salat empat rakaat menjadi dua rakaat ketika sedang dalam perjalanan (safar). Namun, Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad ﷺ tidak secara eksplisit menyebutkan berapa jarak yang membolehkan seseorang melakukan qashar (Masāfatul qashr) safar. Karena itulah, para ulama berijtihad untuk menetapkan batas jarak tersebut, demi menjaga konsistensi hukum dan memudahkan umat dalam mengamalkannya. Menurut Sayyid Abi bakar Syatho dalam kitabnya "I'anah Al-Tholibin", bahwa Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar dulu Melakukan qoshor sholat dan berbuka puasa pada perjalanan jarak 4 barid وذلك لأن ابني عمر وعباس رضي الله عنهم كانا يقصران ويفطران في أربعة برد ولا يعرف مخالف لهما Bila perjalanan tersebut diukur dengan waktu, maka dihitung perjalanan dua hari atau dua malam atau sehari semalam dengan mengendarai unta yang diberi muatan. Sebab Disamping mempertimbangkan waktu untuk makan,…