Ketika Sang Mujtahid mengakui Rumitnya Bab Haid
Imam Nawawi sang Mujtahid Tarjih dalam fikih Syafi'i mengakui rumitnya masalah Haid wanita sampai sampai banyak diantara ulama besar (kibar ulama) mengalami kesalahan dalam perkara haid ini karena saking rumitnya masalahnya. Oleh karena itu, para ulama muhaqqiqun banyak menulis buku konsentrasi pada masalah haid misalnya Imam Abu Al-Faroj al-Darimi menulis buku satu jilid tebal hanya berisikan masalah darah istihadhoh. Termasuk statement al-Darimi yang populer tentang masalah ini adalah: الحيض كتاب ضائع لم يصنف فيه تصنيف يقوم بحقه ويشفى القلب "Haid adalah kitab yang tercecer yang belum pernah ada karangan yang menunaikan sesuai haknya dan belum ada karya tulis yang memuaskan tentang ini". Imam Nawawi, al-Majmuk 2/281. Syahdan masalah haid masalah paling urgen dalam fikih Islam karena bab haid ini dampaknya menyebar ke berbagai bab dalam fikih misalnya Thoharoh, sholat, puasa, haji, baca Qur'an, iktikaf, talak, tebus talak, Iddah, istibra', pertanda baligh, dan hala…