Maqomat Farodiyah, kasus waris yang dibahas didalam kitab sastra arab Maqomat Al-Hariri

@admin
Di Ma’had Imam Nawawi baru saja selesai bab Faroidh dari kitab Minahut Tolibin, dengan Syaikh Abdullah Zakariya hafidzahullah. Walhamdulillah. Bab Waris dalam Minhajut Tolibin masailnya sangat mirip dengan Rohabiyah. Artinya banyak sekali masail yang tidak ada di kitab-kitab tangga sebelumnya semisal Abu Syuja’, Fathul Qorib, Umdatus Salik, Fathul Muin, dll, sehingga yang hendak belajar Minhaj, harus (tidak boleh tidak) untuk minimal mengkhatamkan Rohabiyah.

Bil Munasabah, tiba-tiba teringat kitab Maqomat Al-Hariri, kitab Adab Arobi (sastra arab) yang ditulis oleh Imam Al-Hariri rahimahullah (w. 516), Ahli bahasa, penulis Mulhatul I’rab yang terkenal. Didalam kitab tersebut ada 1 tema yang dibicarakan oleh Al-Hariri yang beliau beri judul “Al-Maqomah Al-Farodiyah”, yaitu Maqomah ke-15. Dinamakan demikian karena ada sebuah kasus unik dalam ilmu faroidh yang disinggung oleh Al-Hariri rahimahullah, yaitu kasus saudari istri yang pada asalnya bukan ahli waris, tapi melakukan beberapa gebrakan:

1. Mengurangi jatah istri dari 1/4 menjadi 1/8
2. Menghalangi saudara kandung mayit dari mendapat sisa harta (asobah)
3. Mengambil sisa harta

Gambaran kasus: Seseorang wafat meninggalkan Isteri, Saudara kandung, dan Saudara isteri. Maka pembagiannya:

1. Istri 1/8 karena ada Saudara istri.
2. Saudara Kandung terhalang oleh Awla laki-laki si Mayit yaitu Saudara Istri.
3. Saudara Istri mengambil sisa harta.

Pertanyaannya, siapa gerangan Saudara istri?

Jawab: Dia adalah cucu dari anak laki-laki si Mayit (Ibnu ibn)

Fardhu masalahnya: si Mayit mempunyai Anak laki-laki, lalu dia menikah dengan Ibu mertua si Mayit. Dan status Ibu mertua bukan nenek bagi anak laki-laki tersebut tentunya. Semisal dia anak istri yang lain. 

Lha, Emang boleh Ibu mertua menikah dengan anak laki-laki Menantu, alias bukan mahrom nya??

Jawab: Benar. Ibu mertua bukan mahrom anak laki-laki menantu selama dia bukan cucunya. Semisal anak laki-laki lahir dari istri yang lain. Berkata Syaikh Nawawi Banten rahimahullah (Nihayatuz Zain hal. 346):

أَو مصاهرة) وَهِي خلْطَة توجب تَحْرِيمًا (فَتحرم زَوْجَة أصل) وَهُوَ من ولدك بِوَاسِطَة أَو غَيرهَا من قبل الْأَب أَو الْأُم من النّسَب أَو الرَّضَاع وَإِن لم يدْخل بهَا. ‌وَخرج ‌بِزَوْجَة أصل أمهَا وبنتها

Kalimat paling terakhir banget: Dan keluar dari ucapan kami “Istri ashl/ayah” = Ibu istri ashl (Ibu mertua ayah) dan anak perempuannya (anak bawaan istri baru ayah).” ai: maka keduanya bukan termasuk mahram bagi anak laki-laki si ayah.

Kembali ke kasus. Kemudian lahirlah Anak laki-laki dari pernikahan tersebut, yang status anak laki-laki itu adalah saudara (seibu) Isteri si Mayit yang sejatinya bukan ahli waris, Namun disisi lain dia adalah Ahli waris jalur Asobah karena statusnya sebagai Cucu laki-laki si Mayit dari anak laki-laki nya.

Kemudian Anak laki-laki si Mayit yang dia suami Ibu mertua wafat. Setelah itu disusul si Mayit tersebut dan dia meninggalkan: Isteri, Saudara kandung, dan Saudara isteri atau Cucu laki-laki si Mayit. Maka pembagiannya sebagaimana diatas. Yaitu istri 1/8 dan sisanya untuk Saudara istri/Cucu laki².

Berkata Al-Hariri rahimahullah ketika memberikan teka-teki untuk kasus tersebut:

‌أيّها ‌العالِمُ الفَقيهُ الذي فا … قَ ذُكاءً فما لهُ منْ شَبيهِ

Wahai seorang yang alim lagi fafih, yang unggul dalam hal kecerdasan, yang tidak ada yang menyerupai mu

أفِتْنا في قضيّةٍ حادَ عنْها … كلُّ قاضٍ وحارَ كلُّ فَقيهِ

Fatwakan kepadaku tentang suatu kasus, yang semua Qodhi menjauhinya, dan semua ahli fikih terheran-heran.

رجُلٌ ماتَ عنْ أخٍ مسلِمٍ حُ … رٍ تقيٍّ منْ أمّهِ وأبيهِ

Yaitu ada seorang laki-laki yang mati dan meninggalkan saudara laki-laki sebapak-seibu, muslim merdeka bertakwa

ولهُ زوْجَةٌ لها أيّها الحِبْ … رُ أخٌ خالِصٌ بلا تَمويهِ

Dan dia mempunyai istri wahai Al-Hibr (Alim), yang dia (istri) mempunyai saudara asli tanpa diragukan.

فحوَتْ فرْضَها وحازَ أخوها … ما تبَقّى بالإرثِ دونَ أخيهِ

Maka (pembagiannya) istri mendapat fardhu nya (1/8) dan saudara istri mendapat yang tersisa, dan bukan saudara mayit (yang mendapat sisa)

فاشْفِنا بالجَوابِ عمّا سألْنا 

Maka (sembuhkanlah kegundahan ini) dengan menjawab pertanyaanku.

Kemudian diakhir-akhir kisah dijawab teka-teki tersebut:

قُلْ لمَنْ يُلغِزُ المسائِلَ إني … كاشِفٌ سِرّها الذي تُخْفيهِ
إنّ ذا الميّتَ الذي قدّمَ الشّرْ … عُ أخا عِرسِهِ على ابنِ أبيهِ
رجُلٌ زوّجَ ابنَهُ عنْ رِضاهُ … بحَماةٍ لهُ ولا غَرْوَ فيهِ
ثمّ ماتَ ابنُهُ وقدْ علِقَتْ منْ … هُ فجاءتْ بابنٍ يسُرّ ذويهِ
فهُو ابنُ ابنِهِ بغيرِ مِراءٍ … وأخو عِرسِهِ بلا تَمْويهِ
وابنُ الابنِ الصّريحُ أدْنى الى الجَ … دّ وأوْلى بإرْثِهِ منْ أخيهِ
فلِذا حينَ ماتَ أوجِبَ للزّوْ … جَةِ ثُمْنُ التُراثِ تستَوفيهِ
وحوى ابنُ ابنِهِ الذي هوَ في الأصْ … لِ أخوها منْ أمّها باقِيهِ
وتخلّى الأخُ الشّقيقُ منَ الإرْ … ثِ وقُلْنا يكفيكَ أن تبكيهِ
هاكَ مني الفُتْيا التي يحْتَذيها … كلُّ قاضٍ يقضي وكلُّ فَقيهِ

Demikian Wallahu a’lam

Maqomat Farodiyah, kasus waris yang dibahas didalam kitab sastra arab Maqomat Al-Hariri

Posting Komentar