APBN Bukan Kategori Kurban Syar'i

@admin
Kurban, sebagaimana ibadah haji, adalah ibadah dari kelebihan harta bagi masing-masing individu Muslim. Namun Kurban adalah kesunahan yang tercukupi bila diwakili oleh salah satu anggota keluarga. Perintah berkurban untuk keluarga ada dalam hadis berikut:

ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﻨﺎﺱ، ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﺃﻫﻞ ﺑﻴﺖ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﺎﻡ ﺃﺿﺤﻴﺔ

"Wahai Manusia, bagi setiap keluarga dianjurkan untuk  menyembelih kurban setiap tahun" (HR Tirmidzi dari Mikhnaf bin Sulaim)

Bagaimana dengan pendapat ulama yang menganjurkan pemimpin agar menyembelih kurban dari Baitul Mal atau Kas Negara?

Setelah saya telusuri ternyata para ulama sedang menjelaskan "berbagi pahala". Jadi ibarat saya sedekah uang untuk fakir- miskin tapi pahala sedekah ini saya turut sertakan orang tua, kakek-nenek dan sebagainya. Agar mereka juga dapat pahala kebaikan.

Berikut penjelasan Imam Ibnu Hajar:

ﻭﻣﺮ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺇﺷﺮاﻙ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﺛﻮاﺏ ﺃﺿﺤﻴﺘﻪ ﺑﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺿﺤﻰ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ اﻟﺒﻴﺖ ﺃﺟﺰﺃ ﻋﻨﻬﻢ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻧﻴﺔ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﺃﻥ ﻟﻹﻣﺎﻡ اﻟﺬﺑﺢ ﻋﻦ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ اﻟﻤﺎﻝ ﺇﻥ اﺗﺴﻊ

Sudah dijelaskan bahwa boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurban. Dan bila satu orang berkurban dari satu keluarga maka hal itu sudah mencukupi (dalam menggugurkan kesunahan) tanpa perlu niat. Dan bagi pemimpin diperbolehkan menyembelih untuk umat Islam dari Baitul Mal, jika ada kelebihan harta
(Tuhfah Al-Muhtaj, 367)

Lebih gamblang lagi dijelaskan oleh Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺃﻥ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺇﻟﺦ) ﻭﻻ ﻳﺴﻘﻂ ﺑﻔﻌﻠﻪ اﻟﻄﻠﺐ ﻋﻦ اﻷﻏﻨﻴﺎء ﻓﺎﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺑﺬﻟﻚ ﻣﺠﺮﺩ ﺣﺼﻮﻝ اﻟﺜﻮاﺏ ﻟﻬﻢ

"Hal ini tidak menggugurkan anjuran menyembelih kurban oleh orang-orang kaya sebab tujuan penyembelihan pemimpin tersebut hanya untuk mengikutsertakan pahala bagi mereka"

Posting Komentar