Pengqurban haram memakan bagian dari hewan qurban nadzarnya?
Tentu ini berdasarkan Mazhab Syafii sebagaimana basis dari penulisan buku ini. Adapun mazhab lain seperti Maliki, Hanafi dan pendapat kuat dalam Hanabilah menyatakan sebaliknya bahwa pengqurban, baik qurban wajib ataupun sunah, boleh mengambil bagian dari qurbannya.
Al-Mardawi berkata:
يجوز الأكل منها على القول بوجوبها
“boleh memakan hewan qurban wajib” lihat al-Mardawi, al-Inshaf, Cairo: Dar Hajr, th. 1995, juz 9, hlm. 424.
Al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah menyebutkan:
أما إذا وجبت الأضحية ففي حكم الأكل منها اختلف الفقهاء ………… فعند المالكية والأصح عند الحنابلة أنه أن يأكل منها ويطعم غيره …….. والنذر لا يغير من صفة المنذور إلا الإيجاب
“Adapun jika qurban menjadi qurban wajib, maka soal hukum memakannya (bagi pengqurban) para ulama berbeda. Kesimpulan hukum…….. menurut Malikiyah dan al-Ashah dalam Hanabilah dinyatakan bahwa bagi pengqurban nadzar tersebut diperbolehkan memakan hewan qurbannya dan juga memberikan pada orang lain…… nadzar tidaklah mengubah kecuali wajib saja.” Lihat al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah, Kuwait, Wizaratul Auqaf, th. 1404 H-1427 H, juz 6, hlm. 115.
Dalam tubuh Sadah Ahnaf ada perbedaan, tapi al-Kasani dengan tegas mengatakan:
يجوز بالإجماع ـ أي عند فقهاء الحنفية ـ الأكل من الأضحية سواء أكانت نفلا أم واجبة منذورة كانت أم واجبة ابتداء
“Secara ijmak—maksudnya ijma di kalangan fuqaha Hanafiyah—boleh memakan bagian qurban, baik qurban sunah maupun qurban wajib. Baik itu wajib karena nadzar atau karena hal lain” al-Kasani, Badai’ush Shanai’, Cairo, Mathba’ah al-Jamaliyah, 1328 H, juz 5, hlm. 80.
Maksudnya, nadzar hanya mengubah status qurban sunah menjadi qurban wajib sehingga ia harus benar-benar berqurban. Nadzar tidak memberi dampak pada ketidakbolehan memakan darinya.
Dari sini, status qurban orang awam (dibahas sebelumnya) bisa ditakar dan ditolerir dengan pendekatan antar mazhab. Sebab untuk tidak mengucapkan qurban pada hewan yang ia bawa, atau saat transfer ke panitia qurban itu hal yang sulit dihindari. Padahal maksudnya orang awam adalah qurban sunah biasa, tapi tetap terkena hukum nadzar hukmi padahal mereka tidak tahu. Dan itu sulit dihindari.
Maka dari itu, barangkali boleh kita memakai saran dari Imam Bajuri dalam Hasyiah al-Bajuri. Beliau mengatakan:
فينبغي لمن ابتلي بشيء …… تقليدًا تقدم ليتخلص من الحرمة
“sebaiknya bagi orang yang ditimpa kesukaran pada sesuatu…….. Hendaknya mengikuti apa yang telah lewat (maksudnya ulama yang memperbolehkan) supaya terlepas dari jeratan haram” Hasyiah al-Bajuri, juz 1, hlm. 79.
Ulama seangkatan Imam Bajuri, Syekh Sa’id Ba’asyin dalam Busyral Karim pada Bab Zakat an-Naqd juga mengatakan:
فليقلده من ابتلي به
“hendaknya taqlidlah (ikutilah) pada Imam Abu Hanifah bagi orang yang diuji pada posisi itu” Ba’asyin, Busyral Karim, Saudi, Dar al-Minhaj, 2004, hlm. 503.
—-
Ini catatan kaki saya di buku “Fikih Qurban” yang saya tulis setahun lalu tapi belum sempat menyempurnakan lagi. Kenapa saya taruh di catatan kaki, sebab basis penulisannya pada Mazhab Syafi’i. Pendapat intra maupun antar mazhab, jika itu solusi bagi masyarakat saya tawarkan. Tapi di catatan kaki.
Catatan Kaki di buku “Fikih Qurban”