Haji Habib Bin Buja', Pewaqaf Di Mekah 1809 M

@admin
Haji Habib Bin Buja', Pewaqaf Di Mekah 1809 M
HAJI HABIB BIN BUJA’,  PEWAQAF DI MAKKAH,  ASLI TURUNAN NEGRI ACEH BUKAN BA’ALWI Sejarah bukan dibangun berdasar asumsi, bukan pula berdasar katanya, tetapi ia dibangun berdasar bukti sumber primer yang valid. Setiap klaim sejarah mempunyai tujuan, tetapi hakikat sejarah tidak peduli dengan tujuan itu. Ia berjalan sendiri sesuai dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Sejarah Haji Habib bin Buja’Al-Asyi al-Jawi, seorang putra Aceh, dalam dokumen sejarah valid, ia tercatat sebagai seorang dermawan yang telah mewakafkan asetnya di Makkah Al-Mukarraomah pada tahun 1809 Masehi. Ia mewakafkan tanah dan rumah di sekitar kampung Al-Qusyaisyah yang sekarang berada di sekitar Bab Al Fath (antara Marwah dan Mesjid Haram). Lalu pada masa Raja Malik Sa’ud bin Abdul Azis, pmerintah Saudi melakukan pengembangan Masjidil Haram. Tanah wakaf Haji Habib Bin Buja’ untuk masyarakat Aceh terkena proyek tersebut. Wakaf Haji Habib  digusur dengan pemberian ganti rugi. Badan pengelola tanah wakaf itu kem…