Kiai Idris Kamali, Kiai Aziz Mansyur dan Kambing Kurban

@admin
Kiai Idris, Kiai Aziz & Kambing Kurban
--
Saat nyantri, saya pernah dengar Kiai Aziz Mansyur bercerita pengalamannya sowan ke Kiai Idris Kamali. Saat Idul Adha di Paculgowang, seorang yang hidup pas-pasan datang membawa seekor kambing Jawa. Itu adalah satu-satunya harta berharga yang ia punya, yang dirawatnya demi bisa berkurban. Namun ada satu masalah: Secara umur, kambing itu belum genap 2 tahun. Meskipun, badannya sudah besar dan giginya sudah tanggal (poel). Pandangan arus utama (qaul mu'tamad), kurban kambing Jawa di bawah 2 tahun jelas tidak sah. Melihat niat baik itu, Kiai Mansyur Paculgowang tak tega mematahkan hati warganya. Beliau lalu mengutus putranya, Kiai Aziz Mansyur, untuk meminta petunjuk kepada Kiai Idris Kamali.
--
Mendengar duduk perkaranya, Kiai Idris Kamali langsung mengambil kitab klasiknya. Lalu membukanya, langsung tepat di halaman yang memuat jawaban yang dicari."Niki Gus jawabannya..." ujar Kiai Idris singkat tanpa menjelaskan isinya. Karena rasa takzim yang mendalam, Kiai Aziz muda hanya mengangguk hormat. Beliau sekadar melirik judul kitab dan nomor halamannya, lalu memilih pulang untuk membedah teks tersebut secara mandiri di rumah.
--
Kiai Aziz akhirnya memahami teks petunjuk Kiai Idris. Di sana terekam perdebatan para ulama klasik. Pendapat Mayoritas: Kurban kambing Jawa di bawah 2 tahun memang tidak sah. Pendapat Alternatif (Rukhshah): Hukumnya SAH menurut riwayat Imam Ahmad, ulama tabiin kenamaan (Al-Auza'i, 'Atha, Amr bin Dinar), serta Imam Harmalah dari internal Madzhab Syafi'i. Pendapat kedua ini memberikan kelonggaran dengan syarat: kambingnya bertubuh besar, sudah poel dini, dan jika dijejer dengan kambing usia 2 tahun tampak sama besarnya. Persis seperti kambing milik warga Paculgowang.
--
Logika maqashidnya, Inti dari kurban adalah kemanfaatan daging (an-naf'u bil lahmi). Usia hanyalah indikator alamiah. Jika kambing muda yang poel itu gemuk & kaya daging, maka syarat substansialnya sudah terpenuhi. Maka, agama hadir bukan untuk memukul mundur niat baik hamba-Nya. Para kiai mengajarkan kita untuk mencari jalan keluar syar'i (al-makharij al-fiqhiyyah) tanpa melanggar batas, bagi mereka yang mau beramal.
--
Wallahu A'lam

Posting Komentar