Catatan Kaki di buku “Fikih Qurban”
Pengqurban haram memakan bagian dari hewan qurban nadzarnya? Tentu ini berdasarkan Mazhab Syafii sebagaimana basis dari penulisan buku ini. Adapun mazhab lain seperti Maliki, Hanafi dan pendapat kuat dalam Hanabilah menyatakan sebaliknya bahwa pengqurban, baik qurban wajib ataupun sunah, boleh mengambil bagian dari qurbannya. Al-Mardawi berkata: يجوز الأكل منها على القول بوجوبها “boleh memakan hewan qurban wajib” lihat al-Mardawi, al-Inshaf, Cairo: Dar Hajr, th. 1995, juz 9, hlm. 424. Al-Mausu’ah al-Kuwaitiyah menyebutkan: أما إذا وجبت الأضحية ففي حكم الأكل منها اختلف الفقهاء ………… فعند المالكية والأصح عند الحنابلة أنه أن يأكل منها ويطعم غيره …….. والنذر لا يغير من صفة المنذور إلا الإيجاب “Adapun jika qurban menjadi qurban wajib, maka soal hukum memakannya (bagi pengqurban) para ulama berbeda. Kesimpulan hukum…….. menurut Malikiyah dan al-Ashah dalam Hanabilah dinyatakan bahwa bagi pengqurban nadzar tersebut diperbolehkan memakan hewan qurbannya dan juga memberikan pada orang lain…… nadzar ti…